Al Ustadz Ja'far Umar Thalib, Tanya Jawab

Tanya Jawab : Bagaimana hukum kotoran katak dan cicak, apakah termasuk hewan yang tidak dimakan dagingnya?


Bismillah..

Berikut kami sampaikan Seri Tanya Jawab Islami bersama Al Ustadz Ja’far Umar Thalib  di Masjid ‘Utsman bin ‘Affan, Degolan, Yogyakarta

Pertanyaan :

Bagaimana hukum kotoran katak dan cicak, apakah termasuk hewan yang tidak dimakan dagingnya?

Silahkan di simak jawabannya dan di download di sini :

Mirror (dari google) :   https://safelinking.net/d/864f2f69f8

Barakallahufiikum…

About Salafiyyin

Dipersilahkan bagi Ikhwahfillah sekalian bila ingin menuliskan sepatah atau dua patah komentar, tentunya komentar-komentar yang berakhlak mulia dan yang mempunyai kandungan pahala dari Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dan diperbolehkan menyebarkan seluruh konten blog ini dengan syarat untuk kepentingan dakwah Islam dan BUKAN untuk tujuan komersil, serta tidak harus menyertakan URL sumbernya. Jazakumullahu khairan. Barakallohufikum,..

Discussion

No comments yet.

Tulis Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

"Dipersilahkan bagi Ikhwahfillah sekalian bila ingin menuliskan sepatah atau dua patah komentar, tentunya komentar-komentar yang berakhlak mulia dan yang mempunyai kandungan pahala dari Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dan diperbolehkan menyebarkan seluruh isi blog ini dengan syarat untuk kepentingan dakwah Islam dan BUKAN untuk tujuan komersil , serta tidak harus menyertakan URL sumbernya. Jazakumullahu khairan. Barakallohufikum,.."

Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 3,890 other subscribers

Mutiara Salaf

Yahya bin ‘Ammar rahimahullah pernah berkata, “Ilmu itu ada lima (jenis), yaitu: (1) ilmu yang menjadi ruh (kehidupan) bagi agama, yaitu ilmu tauhid; (2) ilmu yang merupakan santapan agama, yaitu ilmu yang mempelajari tentang makna-makna Al-Qur’an dan hadits; (3) ilmu yang menjadi obat (penyembuh) bagi agama, yaitu ilmu fatwa. Ketika seseorang tertimpa sebuah musibah maka ia membutuhkan orang yang mampu menyembuhkannya dari musibah tersebut, sebagaimana pernah dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu. (4) ilmu yang menjadi penyakit dalam agama, yaitu ilmu kalam dan bid’ah, dan (5) ilmu yang merupakan kebinasaan bagi agama, yaitu ilmu sihir dan yang semisalnya.” [Lihat Majmu’ Fatawa (X/145-146), Siyar A’lamin Nubala’ (XVII/482)]

Mutiara Salaf

Mu’aadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata : “Wajib atas kalian menuntut ilmu agama ini, karena mengajarkannya adalah amalan yang baik, mempelajarinya adalah ibadah, mengingatnya kembali adalah tasbih, mengadakan penelitian tentangnya adalah jihad, mengajarkannya kepada orang yang tidak mengerti adalah shadaqah, dan mengerahkan segala kesungguhan terhadap ilmu ini dengan mengambilnya dari para ulama merupakan amalan yang mendekatkan diri kepada Allah.”
Dengan demikian orang yang mengadakan penelitian tentang ilmu agama ini adalah mujahid fi sabilillah.” [Majmu’ Fatawa jilid 4/109]